
Pemberitaan mengenai korupsi semakin santer dan melekat di ruang publik. Mulai dari kasus dengan skala kecil sampai ke skala dengan lingkup yang besar. Seakan periuk pemberitaan mengenai hal tersebut kian harinya kian panas. Sangat bebasnya pemberitaan mengenai hal tersebut, menjadikan berbagai lapisan masyarakat tidak terkecuali usia anak-anak sekolah pun turut mendapatkan gaung beritanya.
Tidak bisa dimungkiri lagi ketika Indonesia dinobatkan sebagai penyandang peringkat 118 bersama empat negara lain di dunia yaitu Republik Dominika, Ekuador, Mesir, dan Madagaskar dalam urusan transparansi dan bebas korupsi yang dilaporkan Transparency International, melalui penerbitan Coruption Perception Index (CPI) tahun 2012. Tentunya peringkat tersebut mempertegas semakin akutnya penyakit korupsi di Indonesia. Naasnya perilaku-perilaku korupsi tidak hanya bersarang di kalangan teras saja yang senantiasa menjadi sorotan publik. Ada satu hal yang tentunya perlu menjadi bahan refleksi dan sorotan pula, yakni praktik menyontek di kalangan pelajar. Bagaimana tidak memiriskan, jika generasi masa depan bangsa merasa nyaman untuk membudayakan korupsi kecil yang bernama menyontek.
Eric M Anderman dan Tamera B Murdock mendefinisikan perilaku menyontek ke dalam tiga kategori, yaitu memberikan atau menerima informasi, menggunakan materi yang dilarang atau membuat catatan, memanfaatkan kelemahan seseorang, prosedur atau proses untuk mendapatkan keuntungan dalam tugas akademik. Ketiga kategori itulah yang biasanya dijadikan langkah dasar seorang pelajar untuk melakukan tindak kecurangan akademik, baik dalam skala kecil misalnya ulangan harian maupun skala besar yaitu ujian nasional. Padahal sejatinya pendidikan sendiri merupakan sebuah upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya bahwa pendidikan berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda untuk menjadi sosok yang benar-benar berkarakter, layaknya mutiara berharga bagi nusa dan bangsa. Seperti yang sudah ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Jelas sudah fungsi pendidikan nasional yang disatu-paketkan dengan karakter bangsa yang lengkap tersebut.
Jika pada realitasnya masih banyak praktik curang semacam itu, apakah tujuan dan fungsi pendidikan tersebut sudah tercapai? Apakah hanya dengan mengejar nilai tinggi semata, akan turut serta menjamin tingginya kualitas ilmu yang dienyamnya selama belajar di bangku sekolah?
Secara normatif perilaku menyontek di lingkungan akademik jelas-jelas merupakan bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh kalangan pelajar. Sejatinya praktik semacam itu sudah menodai wajah pendidikan Indonesia yang tercermin dalam tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan Antikorupsi
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah praktik korupsi yang semakin membudaya dan kian akut ini berawal dari perilaku menyontek?
Menyoal perkara tersebut, tentunya kita ingat jelas dengan satu pepatah yang menyatakan bahwa menyontek adalah awal dari tindakan korupsi. Jika sejak usia sekolah bentuk korupsi kecil ini sudah menjadi sebuah misi bersama hanya untuk mengejar tingginya angka (nilai) dan menuntaskan tes formatif belaka, seperti halnya ulangan harian atau bahkan ujian nasional, maka masa depan bangsa akan dihantui dengan satu pertanyaan besar. Satu pertanyaan yang mengarah pada sebuah pernyataan mengenai wajah kualitas bangsa jika jatuh di tangan generasi muda dengan praktik korupsi yang sudah membudaya. Tentunya hal itu akan menjadi tanggung jawab bersama bukan lagi perseorangan.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi praktik korupsi yaitu melalui jalur pendidikan. Seperti yang dipaparkan dalam Strategi Nasional Pencegahan & Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang (2012-2025) dan Jangka Menengah (2012-2014), praktik-praktik korupsi yang kian masif memerlukan itikad kolaboratif dari pemerintah beserta segenap pemangku kepentingan. Wujudnya, bisa berupa upaya menanamkan nilai budaya integritas yang dilaksanakan secara kolektif dan sistematis, baik melalui aktivitas pendidikan antikorupsi dan internalisasi budaya antikorupsi di lingkungan publik maupun swasta. Di dalam surat edaran Pendidikan Antikorupsi (2012) dinyatakan bahwa korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk pada hampir seluruh sendi kehidupan berbangsa, sehingga harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.
Sepakat dengan Retno Listyarti, Ketua Ikatan Guru Civic Indonesia (IGCI), yang mengatakan bahwa perlu adanya semangat antikorupsi dalam kurikulum pendidikan nasional. Pendidikan antikorupsi penting dan harus disampaikan kepada siswa dengan cara yang lebih kreatif. Dengan dirumuskannya konsep pendidikan antikorupsi itu, harapan kita sangat besar bahwa rumusan tersebut jangan hanya sebatas rumusan belaka tanpa ada bukti nyata. Sebagai pewaris masa depan bangsa, tentunya kita tidak ingin diwarisi budaya korupsi yang sudah menjelma sebagai penyakit akut, yang cepat atau lambat akan menghancurkan harkat dan martabat bangsa. Dengan ditinggalkannya tradisi menyontek di kalangan pelajar, maka hal tersebut menjadi satu langkah awal yang besar untuk memberantas tindak korupsi sejak dini.
(Dimuat di Harian Inilah Koran edisi 26/2/13)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar