Dimanakah Roh Pendidikan Kita?
Membuka Kembali “PR” Pendidikan Indonesia dalam Memori 66 Tahun
Oleh: Elis Nur Vita Sari*
“Manusia dapat menjadi manusia hanya melalui pendidikan”
_Immanuel Kant_
Prinsip Antropologis Keharusan Pendidikan
Manusia merupakan makhluk yang perlu dididik dan perlu mendidik diri. Salah satu hakikat manusia yang dipaparkan dalam buku Landasan Pendidikan (Sub Koordinator MKDP Landasan Pendidikan UPI, 2009: 13):
Manusia memiliki dimensi moralitas karena ia memiliki kata hati yang dapat membedakan antara baik dan jahat. Adapun menurut Immanuel Kant disebabkan pada manusia terdapat rasio praktis yang memberikan perintah mutlak (categorical imperative). Misal jika kita meminjam buku milik teman, rasio praktis atau kata hati kita menyatakan bahwa buku itu wajib dikembalikan (S.E. Frost Jr., 1957; P.A. van der Weij, 1988). Sebagai subjek yang otonom (memiliki kebebasan) manusia selalu dihadapkan pada suatu alternatif tindakan/perbuatan yang harus dipilihnya. Adapun kebebasan untuk bertindak/berbuat itu selalu berhubungan dengan norma-norma moral dan nilai-nilai moral yang juga dipilihnya.
Penulis menelaah kutipan di atas bahwa sebagai manusia yang perlu dididik dan mendidik diri mengemban konsekuensi penilaian moral atau tuntutan pertanggungjawaban atas setiap perbuatannya. Hal ini sangat kontras dengan prinsip antropologis yang mencakup: (1) prinsip historitas; (2) prinsip idealitas; (3) prinsip posibilitas/aktualitas.
Prinsip historitas memautkan eksistensi manusia dengan masa lalunya yang secara dinamis mengarah ke masa depan untuk mencapai tujuan hidupnya. Dalam buku Landasan Pendidikan (2009: 16) disebutkan bahwa manusia adalah manusia tetapi sekaligus “belum selesai”mewujudkan dirinya sebagai manusia.Hal ini disebabkan manusia berada dalam suatu fase perjalanan hidup yang tidak lekang dari perkembangan dan pengembangan diri.
Prinsip ini selaras dengan prinsip idealitas yang menekankan pada eksistensi manusia untuk menjadi manusia ideal yakni gambaran manusia yang dicita-citakan atau yang seharusnya. Mempertegas prinsip tersebut, prinsip posibilitas/aktualitas menjadi gagang terwujudnya suatu visi bahwa manusia perlu dididik dan mendidik diri. Manusia memang dibekali potensi untuk mampu menjadi manusia. Namun demikian setelah kelahirannya, potensi tersebut mungkin terwujudkan dengan optimal dan tidak menutup kemungkinan juga adanya disfungsi dalam perwujudan potensinya. Misalnya kita menyaksikan fenomena orang-orang yang berperilaku kurang/tidak sesuai dengan perilaku manusia yang seharusnya, baik menurut nilai dan norma agama maupun budaya.
Kita bisa melihat fenomena di lingkungan sekitar, misalnya pembunuhan yang didasarkan pada motif ekonomi, bentrok yang dilakukan antarpelajar, aksi anarkis massa demonstran, pergaulan bebas yang berujung pada pengerdilan kodrat sebagai manusia, kekerasan dalam rumah tangga, kasus mutilasi yang sempat eksis beberapa episode yang menegangkan urat khawatir masyarakat, permainan hukum oleh para oknum, juga kasus pencabulan yang dilakukan oknum pendidik terhadap peserta didiknya, sampai ulah kotor pemimpin negeri yang tidak asing lagi di telinga kita dan senantiasa menyulam resah serta kegemasan di hati rakyat yang seolah-olah diposisikan sebagai konsumen dan penonton dari aksi nakal mereka serta fenomena lainnya. Dengan suguhan potret buram yang mewarnai wajah moralitas bangsa Indonesia tersebut, maka salah satu akar penyebabnya yaitu belum terkristalisasinya jiwa pendidikan dalam tubuh masyarakat kita.
Belum Menyatukah Roh Pendidikan dengan Jasad Hidup Insan Indonesia?
Soegarda Poerbakawatja dalam buku Landasan Pendidikan (2009: 25) menjelaskan pendidikan secara luas yaitu meliputi semua perbuatan dan usulan dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, serta keterampilannya (mengalihkan kebudayaan) kepada generasi muda sebagai usaha untuk menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidup baik jasmaniah maupun rohaniah.
Jika kita mengacu pada definisi tersebut, sangatlah jelas bagaimana keterpautan antara suguhan fenomena di atas dengan eksistensi roh pendidikan di Indonesia. Jika demikian pendidikan tidak lain adalah hak waris anak negeri yang harus dinikmati dan dimiliki sebagai bekal kehidupan untuk menjadi insan berbudi luhur yang terwujud karena adanya suatu transformasi nilai-nilai dari generasi tua kepada generasi muda. Pertanyaannya adalah seperti apakah nilai-nilai yang mereka tanamkan kepada generasi muda, sehingga memunculkan fenomena yang sangat memprihatinkan di atas?
Kita pun nyatanya masih gerah dengan apa yang terjadi sekarang ini dan tentunya masih begitu jauh dengan apa yang kita cita-citakan sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea empat yakni: mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam Kamus Bahasa Indonesia (Tim Penuyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008: 279) mencerdaskan berdefinisi mengusahakan supaya sempurna akal budinya, maka frasa mencerdaskan kehidupan bangsa memberikan makna suatu usaha untuk menyempurnakan akal budi kehidupan manusia Indonesia yang secara kodrati sesuai dengan naluri kemanusiaannya yakni rasio praktis/kata hati.
Jika demikian, benarkah roh pendidikan Indonesia belum menyatu secara sempurna dalam tubuh insan Indonesia? Dari pertanyaan ini penulis mengajak pembaca untuk merenungkan kembali implikasi hakikat dan nilai pendidikan dengan moral bangsa yang kini semakin kritis tergerogoti oleh penyakit-penyakit zaman yang hanya berorientasi pada asesoris keduniaan. Semua fenomena yang terjadi memang sudah menjadi bagian dari rekaman publik dan aset cerita sejarah bangsa kita.
Pendidikan: Upaya Memanusiakan Manusia (Humanisasi)
Sasaran pendidikan hakikatnya adalah manusia sebagai kesatuan yang terintegrasi. Jika konsep sasarannya tidak demikian maka pendidikan tidak akan dapat membantu kita mewujudkan manusia seutuhnya. Seperti halnya fenomena di atas, mereka secara jasadiah memanglah bermata dan bertelinga, namun ternyata mereka tak “melihat” dan tak “mendengar”. Banyak orang pintar menapak di tanah Indonesia, namun kepintarannya itu justru digunakan untuk hal-hal yang berbau keblingeuran. Mengotak-atik angka rupiah berlabel amanah rakyat untuk kepentingan pribadi, menjual kecantikan untuk menimbun pundi-pundi kekayaan, bersekutu dengan tangan-tangan licik dalam skenario permainan hukum bertajuk “hukum belah bambu” merupakan sebagian kecil dari modus-modus sesat yang menjadi perhatian khusus tentunya tentang moral bangsa. Seperti inikah produk atau output pendidikan Indonesia dalam kurun waktu 66 tahun?
Sebagai humanisasi, pendidikan hendaknya tidak direduksi menjadi sebatas pengajaran yang membantu mengembangkan pengetahuan semata, tidak juga sebatas latihan yang hanya diarahkan pada penguasaan keterampilan. Apalagi pendidikan direduksi menjadi hanya sebatas sosialisasi saja atau untuk mencetak tenaga kerja. Sebagai humanisasi pendidikan seyogyanya meliputi berbagai bentuk kegiatan dalam upaya mengembangkan berbagai potensi manusia dalam keberagaman, moralitas, personalitas, sosialitas, dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi.
Wajah Pendidikan Indonesia dalam Memori 66 Tahun
Untuk menegaskan uraian di atas tentunya kita sudah hafal dengan sajian pasal populer yakni pasal 1 ayat 2 UU RI No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa , dan negara.
Sangatlah ideal rumusan pendidikan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tersebut. Inilah yang diidam-idamkan kita bersama, menjajaki rentang usia ke-66 tahun, seyogyanya wajah pendidikan di Indonesia sudah dewasa. Kesemrawutan kurikulum, metode pembelajaran, kualifikasi guru, transparansi aliran dana pendidikan, MBS yang tidak lepas dari jerat kontroversi, membengkaknya biaya untuk mengenyam pendidikan, serta aksi oknum instrumen pendidikan, sebenarnya itu semua bagian kecil dari permasalahan pendidikan secara luas di Indonesia.
Dalam tulisan ini penulis menyoroti pendidikan bukan sebatas definisi pendidikan yang sudah tertuang dan terumuskan rapi dalam undang-undang saja, namun esensi pendidikan yang memang bisa memanusiakan manusia. Pendidikan yang bisa menjadikan manusia Indonesia menjadi manusia seutuhnya yang memiliki rasio praktis/kata hati yang benar-benar terwujudkan dalam tindakan. Meminjam definisi pendidikan dari Redja Mudayahardjo (2009: 26) bahwa berdasarkan ruang lingkupnya pengertian pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu: (1) pengertian pendidikan maha luas; (2) luas terbatas; (3) dan secara sempit. Dalam hal ini penulis mengutip pengertian pendidikan maha luas:
Pengertian pendidikan maha luas maksudnya pendidikan adalah hidup, pendidikan adalah pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup, pendidikan adalah segala situasi hidup yang memengaruhi pertumbuhan individu. (2009: 26)
Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya kita selalu memperoleh pengalaman-pengalaman hidup baik yang bersifat positif maupun negatif, tetapi apakah semua pengalaman hidup itu menjadi pendidikan? Pengalaman-pengalaman yang positif dan konstruktiflah yang disebut pendidikan, karena tujuannya adalah untuk meningkatkan harkat dan martabat dari manusia itu sendiri. Pendidikan tidak terbatas pada satu kurun waktu tertentu tetapi berlangsung terus sepanjang masa selama terjadi kontak antara individu dengan individu atau ada pengaruh dari satu bagian dengan yang lainnya. Tujuan pendidikan secara luas terarah pada apa yang ingin dicapai selama hidup atau sama dengan tujuan hidup.
Realitasnya pendidikan dirasa seolah-olah memenjarakan segenap insan negeri ini dengan jeruji-jeruji kesemrawutan dan kesenjangan sehingga dampaknya pun terlihat jelas pada tingkat moralitas bangsa yang ternyata masih “sakit”. Bukan pendidikan yang menghasilkan output yang justru secara langsung maupun tidak langsung memberikan sumbangsih kekacauan moralitas anak negeri dengan iming-iming kepuasan pribadi dan menindas kaum yang tak punya daya cukup untuk memerdekakan diri.
Bukan juga pendidikan yang hanya berkutat pada pemolesan level untuk meningkatkan reputasi pihak-pihak tertentu, tapi pendidikan yang bisa memenuhi hak setiap insan Indonesia untuk menikmati kelezatan pendidikan itu sendiri tanpa harus dibeda-bedakan. Bukan pula pendidikan yang selalu menekankan pada nilai akademik yang tidak jarang memusingkan para peserta didik sehingga dalam peta pemikirannya yang tercipta adalah bagaimana cara memeroleh nilai bagus tanpa memikirkan kehalalan cara yang mereka tempuh (contek-menyontek, kejar bocoran soal, dsb), tapi pendidikan yang bisa menanamkan nilai-nilai kejujuran dan keberanian menegakkan kebenaran terhadap segenap masyarakat Indonesia.
Bukan pendidikan yang selalu meributkan kemanakah aliran dana pendidikan, model kurikulum apakah yang akan diterapkan, apa solusi dari pembengkakan biaya pendidikan, namun pendidikan yang bisa melahirkan generasi-generasi bangsa yang berkualitas baik secara intelektualitas maupun religiusitasnya, sehingga tidak lagi kita temui para pemilik otak pintar yang bertindak nyasar.
Bukan juga pendidikan yang menyuguhkan sajian kontroversi Ujian Nasional yang nyatanya membuat resah segenap insan pendidikan kita, siswa, yang dilanda stress sebelum pesta UN dimulai. Eksekusi kelulusanlah yang menciptakan ketegangan tersebut.
Miris. Ternyata pendidikan kita masih terlalu haus untuk disejukkan. Semakin besarkah tingkat dehidrasi dalam dunia pendidikan kita hingga moralitas bangsa ini mulai dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan elit masih ada yang tidak terjaga dalam naluri pendidikan itu sendiri? Sekian tahun insan Indonesia dimasukkan dalam ruang pendidikan, namun belum terasakah esensi pendidikan yang didapat?
Belum dewasakah pendidikan Indonesia yang sebenarnya sudah berkepala enam sehingga masih banyak insan kita yang harus jungkir balik memenuhi angka biaya pendidikan? Parahnya lagi muncul oknum tertentu yang membeli gelar dengan berkedok pada bingkai pendidikan.
Terlalu sulitkah kita, bangsa Indonesia, menjaga kemurnian dari nilai-nilai pendidikan yang bisa melahirkan generasi unggul dalam tindakan dan pemikiran? Ataukah memang karena terlalu besarnya tantangan global sehingga masalah pun semakin kompleks? Mungkin terlalu picik pertanyaan ini dilontarkan, mengambinghitamkan lingkungan. Perubahan lingkungan dan zaman adalah satu dimensi yang tidak akan lepas dari fase kehidupan di dunia yang menuntut manusia untuk berkembang menjadi manusia seutuhnya, bermoral luhur. Semua itu kembali kepada diri masing-masing insan Indonesia.
Penulis berharap dengan genapnya usia kemerdekaan negara kita tercinta ini yang bertepatan dengan bulan suci semoga bisa menyucikan kembali wajah pendidikan kita, kembali ke fitri. Minimal semakin berkurang tingkat dehidrasi pendidikan di negeri ini. Sekacau apapun moralitas bangsa kita yang salah satunya berakar dari carut-marutnya implementasi nilai-nilai pendidikan, ia tetaplah Indonesia dengan wajahnya yang senantiasa penuh warna seiring pergantian zaman. Semoga semakin kompleksnya permasalahan yang dihadapi bangsa ini tidak menjadi penambah benang kusut yang menjadikan keadaan semakin carut-marut, tapi bangsa ini lebih dewasa dalam menyikapi segala perkara, bukan aksi tuding-menuding siapa yang salah bahkan bermain rupiah agar permainannya tidak kalah.
Dalam rekaman fakta kecil saja, misalnya aksi contek-menyontek di kalangan pelajar demi mendapatkan nilai plus dan terhindar dari eksekusi remedial. Hal ini tampaknya sepele bahkan sudah membudaya di kalangan kita. Padahal hal sekecil itu akan menjadi suatu kebiasaan yang pastinya berdampak besar pada pola pikir generasi muda, misalnya aksi korupsi. Inilah salah satu implikasi nyata dari serangkaian tingkah yang justru dibangga-banggakan oleh segelintir orang. Lalu dimanakah nilai-nilai pendidikan yang mereka dapat? Setiap hari mereka dicekoki dengan berbagai macam mata pelajaran, mirisnya lagi mata pelajaran yang memang bersubstansi langsung dengan pendidikan moral sekaligus hakikat manusia sebagai makhluk berketuhanan faktanya nilai-nilai tersebut belum tertanamkan secara optimal. Yang menjadi pertanyaan yaitu apakah selama ini pendidikan formal seperti contoh tersebut hanya sebatas mengejar target tuntasnya beban belajar para peserta didik atau sebatas mengkhatamkan silabus bagi para pendidik? Bukan proses pendidikan yang memang benar-benar mendidik peserta didik dan mengarahkannya ke dalam koridor hakikat kemanusiaan yang utuh.
Harumnya nafas Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika semoga tetap terjaga dalam jiwa bangsa Indonesia dan nilai-nilainya dapat terinternalisasi dengan sempurna. Indonesia sedang merindukan sosok-sosok yang bisa menjadi tauladan bagi khalayak tanah air. Mewujudkan bangsa yang berpendidikan bukanlah tugas bagian per bagian dari elemen masyarakat kita, ini adalah PR bersama, PR yang masih harus diselesaikan dalam memori 66 tahun. Bukan lagi saling melempar tugas seperti bola pimpong, saat bolanya jatuh maka ia pun hilang arah dan kendali. Na’udzubillah.
Keironian yang tercipta di negeri ini dapat tergantikan dengan senyuman bangga insan pribumi, menyambut gemilang masa depan yang lebih baik lagi. Semoga roh pendidikan bisa menyatu secara sempurna dengan jasad insan Indonesia sehingga dapat bernafas lega, menikmati kesejukan nilai-nilai pendidikan yang ditawarkan dengan begitu memesona. Aamiin.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri”
_Qs. Ar-Ra’du: 11_
Sumber Pustaka:
Sub Koordinator MKDP Landasan Pendidikan UPI. 2009. Landasan
Pendidikan. Bandung.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia (buku
elektronik). Jakarta: Pusat Bahasa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar